Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kesal Mantan Kekasih Hendak Menikah, Pria Ini Tusuk Pacar Mantan di Kebon Jeruk

JAKARTA – Seorang pria mengamuk menusuk pacar mantan kekasihnya hingga berlumuran darah di rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru RT09/01, Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Korban, Her (23) mengalami luka sobek di bagian bahu dan lengannya ditusuk UA alias AL (27) menggunakan pisau. Oleh warga korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengatakan, UA yang melakukan penusukan  sudah diamankan petugas di rumah kontrakannya setelah sempat kabur.

 

“Terkait kasus penganiayaan tersebut pelakunya telah kami amankan. Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya hendak menikah dengan Her (korban). Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kompol R Manurung, Selasa (8/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal saat korban Her sedang berada di rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru RT09/01, Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Minggu (6/12/2020) menerima kedatangan tersangka.

Tersangka datang, kata Manurung ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini dirinya dengan mantan kekasihnya Mira Janiarti (30) yang saat itu juga ada di rumah kontrakan bersama korban.

 

“Pelaku berharap pacarnya tersebut mau kembali hidup dengannya. Namun mantan pacarnya itu menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan korban yang telah hidup bersama,” ucap Manurung.

Sontak mendengar pernyataan mantan kekasihnya tersebut, UA kesal dan marah langsung menghampiri Her yang sedang berbaring di kamar kontrakan.

UA (kini tersangka)  langsung menusuk bagian bahu dan lengan korban pakai pisau. Korban sendiri sempat berusaha melakukan perlawanan. Mendengar suara teriakan tetangga korban datang dan berusaha menghalangi perbuatan tersangka.

 

Melihat warga semakin ramai, tersangka kemudian kabur. Mendapat laporan, anggota Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi Mira.

Hasilnya, tersangka warga Kp. Sukamulya Banjarwangi Kab. Garut Jawa Barat tersebut, kemudian diamankan petugas dirumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk.

Selain itu, petugas juga menyita sebilah pisau stainles ukuran 24 cm yang digunakan menusuk korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.