Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati
JAKARTA – Hukuman mati dinilai pantas bagi Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Batubara . Adapun Mensos Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial ( Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kekuasaan dan korupsi itu sulit dipisahkan. “Dan bahkan tidak memperhitungkan situasi termasuk pandemi,” ujar Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).
Dia menuturkan sepanjang sistem keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti. “Karena itu proyek-proyek masa pandemi pun tetap menjadi sasaran korupsi,” tandasnya.
Abdul Fickar melanjutkan korupsi akan terus meregenerasi pada bangunan-bangunan kekuasaan sepanjang sistem politik masih mahal. “Sementara penyelenggaraan keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek, yang ironis justru terjadi di Kementerian sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat,” tegas dia. Dia menjelaskan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ancaman maksimalnya adalah hukuman mati jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk didalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19.
“Oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mengingatkan ancaman hukuman mati bagi koruptor Bansos COVID-19.