KAMI Ungkit UU Covid-19, Tuntut Jokowi Serius Penuhi Janji Berantas Korupsi
JAKARTA – Penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam program bantuan social (bansos) Covid-19 dinilai Din Syamsuddin juga menunjukkan kesalahan regulasi. Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengungkit kembali soal Undang-Undang (UU) Covid-19 yang dianggapnya bermasalah.
Menurut dia, UU yang berasal dari peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) dari presiden itu memberi kewenangan penuh kepada eksekutif untuk menyusun anggaran.
”Bahkan, UU tersebut juga memberikan imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat. Ini suatu pelanggaran Konstitusi dan pembukaan peluang untuk korupsi,” ujar Din dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Untuk itu, Din mendesak Presiden Jokowi sebagai pimpinan tertinggi di Indonesia untuk benar-benar bekerja memberantas korupsi. ”KAMI menuntut Presiden Jokowi serius memberantas korupsi. Jangan berhenti pada janji tapi tanpa bukti,” kata Din.
Din mengaku prihatin atas penetapan Juliari sebagai tersangka. Tetapi hal ini sekaligus membuktikan bahwa korupsi masih merajalela di jajaran pemerintahan. Patut dicurigai bahwa korupsi yg baru menimpa dua menteri hanyalah puncak gunung es. Sebaliknya, kasus Jualiari adalah nestapa bagi rakyat yang sedang berjibaku melawan Covid-19.
”Kala rakyat menderita, pejabat pemerintah mengambil kesempatan mencuri uang negara. Oleh karena itu KAMI mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki penggunaan dana besar yang dialokasi untuk penanggulangan Covid-19,” tulis Din.