Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Mendorong Pemiliknya ke Sungai
TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk dua dari empat tersangka pencurian kendaraan bermotor yakni DS dan S. Pelaku saat mencuri mendorong ke sungai wanita pemilik motor.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dua tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis.
Menurutnya tersangka S pernah ditangkap untuk kasus curanmor. Sedangkan tersangka DS pernah terlibat kasus peredaran uang palsu.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri 5 motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar 2 tahun,” ujar Ade saat konferensi pers di Mapolsek Kresek, Rabu (2/12/2020).
Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan pelaku curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020).
Saat itu, kata Ade, korban Rahayu yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai memarkirkan morotnya di bantaran sungai.
Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motornya langsung berteriak meminta tolong sambil berusaha mempertahankan motornya.
“Namun korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga,” ujar Ade.
Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Ade, polisi langsung mengamankan seorang pelaku dan melakukan pengembangan sehingga akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.
“Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO yakni A dan D yang saat ini sedang kami kejar,” ujar Ade.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2 hingga Rp2,5 juta. Dalam sehari, para tersangka rata-rata mencuri 5 motor.
Maka dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1825 unit motor. Maka keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp3 sampai Rp4,5 miliar.
Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 sampai 5 detik untuk melarikan motor.
“Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Ade.