DPR Minta Jokowi Hentikan Kebiasaan Aturan Anyar Lahirkan Lembaga Baru
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Kebijakan ini mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk Komisi II DPR.
Namun, anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan agar reformasi birokrasi ini dilakukan terus menerus (kontinyu), dalam rangka penataan lembaga pemerintahan. “Saya setuju (dengan pembubaran lembaga kembali). Itu bagian dari reformasi birokrasi. Menurut saya langkah tersebut perlu dilakukan terus dalam rangka penataan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta auxiliary state organ,” kata Zulfikar saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/11/2020).
Menurut Ketua DPP Partai Golkar ini, ke depannya, pemerintah harus mampu memastikan bahwa urusan pemerintahan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat lewat sejumlah kementerian/lembaga (K/L) berdasarkan UUD 1945 harus terlaksana dengan baik, terkoordinasi dan akuntabilitasnya jelas.
“Ke depan, kita harus mampu memastikan, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, urusan pemerintahan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat berapa jumlah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan auxiliary state organ yang mesti ada supaya otoritasi, koordinasi, dan akuntabilitas semakin jelas, pasti, dan baik,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga nonstruktural. Beleid tersebut diteken Kepala Negara pada 26 November 2020 dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Hamonongan Laoly.
Dilihat SINDOnews, Minggu (29/11/2020), dalam poin pertimbangan, Jokowi menyebut pembubaran 10 lembaga nonstruktural ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Adapun 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.