Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UIN Jambi Rp 12,8 M

Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap buron kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin, Jambi. Tersangka ditangkap di kontrakannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Tim intelejen Kejagung RI mengamankan buron atas nama Redo Setiawan. Redo diamankan tadi pagi.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Jambi dengan identitas Redo Setiawan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).

Sunarta mengatakan Redo ditangkap pagi tadi pada pukul 07.22 WIB. Tepatnnya, Redo ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pasar Parung, Bogor, Jawa Barat.

“Bertempat di kontrakan tersangka di daerah Pasar Parung, Bogor, Jawa Barat. Pada hari/tanggal, Rabu, 25 November 2020 pukul 07.22 WIB,” tuturnya.

Berdasarkan surat penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019, Redo merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksaan kegiatan pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin, Jambi tahun anggaran 2018. Sunarta menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar.

“Redo Setiawan A.Md merupakan tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin Jambi tahun anggaran 2018. Dengan kerugian negara sebesar Rp 12,8 miliar,” tandasnya.

Berikut ini sejumlah buron yang telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Simak di halaman selanjutnya:

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru-baru ini menangkap buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi, Ibnu Ziady MZ.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi. Selain itu, Kejagung juga menangkap buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Bulungihit, Marbau, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi, Ibnu Ziady MZ, diamankan di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara. Ibnu Ziady yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Jambi, ini ditangkap pada Kamis (12/11) malam sekitar pukul 21.05 WIB.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi, buronan berasal dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan identitas bernama Ibnu Ziady MZ,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (13/11).

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Bulungihit, Marbau, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yakni Sarpin, di Desa Siberida, Indragiri Hulu, Riau. Tersangka Sarpin ditangkap petang tadi sekitar pukul 18.30 WIB. Sarpin ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 9 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim intelijen Kejati Jambi dan tim intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO tersangka tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan identitas bernama Sarpin,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Sunarta, melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (23/11).

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.