Mon. Nov 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

RUU Baru Prancis, Rekam Polisi Dianggap Tindak Kejahatan

PARIS – Sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru di Prancismemancing kontroversial. RUU ini berisi larangan untuk memotret atau merekam petugas kepolisian, yang apa oleh pendukungnya hanya akan digunakan untuk menindak cyber bullying penegakan hukum, sementara kritikus mengklaim itu bisa berbahaya bagi kebebasan pers.

Bagian dari undang-undang keamanan baru Prancis akan menjadikannya sebagai tindak pidana, di bawah ancaman hukuman dengan satu tahun penjara dan denda 45 ribu euro, untuk menyebarkan gambar yang merusak integritas fisik atau mental petugas penegak hukum.

Stanislas Gaudon, yang memimpin serikat polisi Prancis, ‘Alliance’, mengatakan bahwa undang-undang tersebut, karena undang-undang cyber bullying yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan yang efektif bagi polisi.

“Masalahnya, undang-undang itu baru bisa diterapkan ketika videonya sudah online, tapi sudah terlambat, kerusakannya sudah terjadi. Undang-undang baru juga harus mewajibkan untuk mengaburkan wajah petugas polisi dalam setiap video yang didistribusikan,” ucapnya, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (15/11/2020).

Anggota parlemen yang mendukung RUU itu menekankan bahwa RUU itu hanya dimaksudkan untuk digunakan sebagai tanggapan atas tindakan “jahat”.

“Tujuannya adalah untuk melarang seruan untuk kekerasan atau pembalasan terhadap petugas dan keluarganya dalam video yang disiarkan melalui media sosial,” kata anggota parlemen dari Partai La République En Marche (LREM), Alice Thourot.

Sementara itu, mereka yang mengkritik RUU tersebut, mengatakan bahwa hal itu dapat digunakan untuk menekan kebebasan tertentu. Pada 8 November, sekitar 30 anggota Perhimpunan Jurnalis Prancis mengeluarkan surat terbuka yang mengecam RUU tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan.

Amnesty International juga mengatakan pemerintah Prancis akan melanggar Kovenan Internasional PBB tahun 1966 tentang Hak Sipil dan Politik, melindungi kebebasan berekspresi, jika undang-undang itu disahkan.

“RUU itu tidak cukup tepat. Gagasan tentang ‘niat jahat’ terlalu luas. Itu tidak sesuai dengan standar hukum internasional,” kata Cécile Coudriou, kepala Amnesti Prancis.
Mereka yang menentang undang-undang tersebut menyoroti contoh-contoh di mana kebrutalan polisi yang disiarkan melalui media sosial telah membantu media dan penyelidikan hukum atas kekerasan polisi.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.