Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Terungkap! Ini Alasan Para Tersangka Tusuk Pendukung Paslon Pilkot Makassar

JAKARTA – Lima dari tujuh tersangka yang ditangkap Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menikam Muharram Madjid, 48, salah satu pendukung paslon Pilkot Makassar, ternyata dikendalikan tersangka MNM, 50.

Tersangka MNM kesal lantaran korban menjelekkan paslon Pilkot yang didukungnya lewat video. Sehingga MNM datang dari Makassar lalu mengatur strategi menganiaya korban dengan mengajak 6 tersangka lain.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus penikaman itu merupakan serangkaian kasus yang terjadi di daerah Makassar. Dimana korban merekam video yang dianggap tersangka MNM melecehkan paslonnya.

“Ini merupakan rangkaian masalah di Makassar, korban merekam video yang dianggap melecehkan seseorang dan dampaknya menimbulkan kemarahan ke yang lain,” kata Tubagus, Jumat (13/11/2020).

 

Kemudian tersangka, MNM mengatur strategi mengajak 6 tersangka yaitu F, 40, S, 51, AP, 46, dan S alias AR, 39. Serta dua DPO polisi, AR alias R, 25 dan JH, 40.

Pada Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 18.40 WIB saat korban menunggu beberapa temannya untuk melihat acara debat paslon Pilkot disiarkan oleh salah satu TV Swasta, tiba-tiba ditikam di Halte Depan Gedung Kompas TV Jl. Tentara Pelajar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian para tersangka langsung kabur, akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka berat lalu dilarikan warga ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dari hasil penyelidikan, kemudian meringkus 5 tersangka dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen. Dalam aksinya, tersangka, F berperan sebagai sksekutor, MNM, menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan.

 

Selanjutnya, tersangka, S, mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor. Tersangka AP, memantau situasi dilapangan dan S alias AR, memantau situasi dilapangan. Sedangkan 2 DPO, AR alias R, bertugas memantau situasi dilapangan, JH alias J, sebagai joki eksekutor.

Kepada para tersangka, Polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP, diancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam hukuman 12 tahun penjara, Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.