Bendung Kemenangan Biden, Trump Ajukan Gugatan Hukum
WASHINGTON – Tim kampanye Donald Trump benar-benar menjadikan Mahkamah Agung yang dikuasai kubu Republik sebagai senjata ampuh untuk membendung peningkatan perolehan suara elektoran Joe Biden dari Partai Demokrat. Mereka ingin mengintervensi pemilu presiden di negara bahian Pennsylvania dengan mengajukan upaya penghentian perhitunhan surat suara yang mengizinkan menghitung surat suara yang diterima setelah Selasa hingga Jumat. Mereka ingin surat surat suara yang dihitung hanya hingga Selasa atau 3 November saja.
Mahkamah Agung bulan lalu mempertahankan keputusan pengadilan lokal yang mengizinkan perhitungan surat suara hingga tiga hari setelah pemilu. Pekan lalu, pengadilan tinggi menolak permintaan Republik untuk memblok perpanjangan tenggat waktu.
“Demokrat mencoba menipiskan suara Republik,” kata Justin Clark, manajer kampanye Trump, dilansir Fox News. “Pennsylvania mengabaikannya. Menteri negara bagian Pennsylvania Kathy Boockvar menciba mendukung kemenangan Joe Biden. Mereka berkoalisi dengan pengadilan negara bagian untuk mengamankan surat suara ilegal,” imbuhnya.
Clark berdalih bahwa Konstitusi AS sangat jelas menegaskan kalau aturan hukum terikat waktu, tempat dan tata cara pemilu, bukan diatur pengadilan negara bagian atau pejabat eksekutif. Dia mencontohkab pengadilan Eighth Circuit di Minnesora yang menganggap surat suara melalui pos harus masuk pada hari pemilu, setelah itu tidak dihitung.
“Tanpa gugatan hukum kita, warga Pennsylvania dan seluruh rakyat AS dipaksa menunggu beberapa hari untuk menanti hasil pemilu,” kata Clark.
Sebelumnya, tim kampanye Trump mengajukan gugatan di Michigan untuk mengawasi penghitungan suara dan berjanji akan meminta penghitungan suara di Wisconsin. Di Michigan dan Wisconsin, Biden dinyatakan memimpin tipis.
“Tim kampanye Trump tidak mendapatkan akses di sejumlah penghitungan di sejumlah tempat pemungutan dan penghitungan suara,” kata manajer kampanye Trump, Bill Stepien.