Melawan, 1 Tersangka Curanmor Tewas Ditembak Polisi 3 Rekannya Menyerah
JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung komplotan pencurian bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek, satu dari empat tersangka tewas ditembak lantaran menyerang petugas.
Tersangka MS, 20 tewas ditembak ketika dibawa UNTUK pengembangan kasus.
Ia berperan sebagai pemetik sepeda motor, dan dalam aksinya ia kerap membawa senjata api (senpi) revolver rakitan setiap beraksi bersama komplotannya.
Dua rekannya FY alias F (21), RE alias R (27), bertugas sebagai Joki dan penunjuk arah.
Sedangkan, tersangka T (35) merupakan penadah sepeda motor hasil curian dan kerap membawa hasil motor curiannya ke Lampung.
Mereka dibekuk petugas di Desa Pasir Angin RT03/03, Gg. Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Senin (26/10/2020).
Saat ini petugas masih memburu satu rekannya berinisial I yang masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Irjen Yusri Yunus mengatakan, aksi para tersangka berkeliling naik sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga dan dalam keadaan sepi.
“Ketika pelaku sudah menemukan motor yang dijadikan sasaran, selanjutnya satu orang pelaku turun mendekati motor dan pelaku lainnya mengawasi di sekitar TKP. Dalam aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika aksinya diketahui,” kata Yusri, Rabu (28/10/2020).
Aksi 3 lokasi terakhir yang dilakukan para tersangka IT, NHP dan MRG adalah pada Rabu 15 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Klinik dr Gigi Family Dental Smile. Jalan Raya Ciracas RT03/06, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur.
Kemudian Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 17.56 WIB di seberang pintu keluar Pasar Ciracas, Jalan Raya Ciracas No. 10 RT 04/07 Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur dan Tanggal 25 Oktober 2020 di Kp. Pagaulan Gg. Daway RT 13/05, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi.
Penangkapan 4 tersangka dipimpin tim opsnal Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman E. W. Simbolon dari hasil penyelidikan dan pendalaman di Desa Pasir Angin, Gg Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
“Tersangka MS ini sempat menyerang petugas saat dibawa pengembangan menujukkan rekannya yang lain dan juga barang bukti.
Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ucap Yusri.
Dari para tersangka selain menyita senpi berikut 2 butir pluru kaliber 9 mm, polisi juga menyita kunci leter T, 3 sepeda motor, 2 handphone, STNK dan BPKB hasil curian.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.