Ciduk 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 3 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi di Pondok Aren
JAKARTA – Petugas Polres Jakarta Barat menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 kg sabudan 2.000 pil ekstasi.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, tiga orang tersangka yang ditangkap berinisial CR (34), FH (22), dan seorang wanita berinisial RR (24). Ketiganya diciduk pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.
“Ketiganya memanfaatkan situasi aksi unjuk rasa di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat untuk mengedarkan barang haram itu di kawasan Tangerang dan Jakarta,” kata Audie pada wartawan, Jumat (23/10/2020)
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menerangkan, penangkapan jaringan narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Penangkapan itu dilakukan Satnarkoba Polres Jakarta Barat bersama Tim Pemburu Preman (TPP).
Adapun pelaku, beranggapan polisi hanya fokus sibuk melakukan pengamanan aksi demo di Jakarta dan sekitarnya. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 kg sabu dan 2.000 pil ekastasi.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menangkap bandarnya,” ucapnya.