Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19
JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro memaparkan syarat-syarat sembuh atau dinyatakan selesai isolasi. Hal ini didasarkan pada pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kemenkes edisi terbaru.
Untuk pasien dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di rumah sakit (RS) dinyatakan selesai isolasi apabila hasil pemeriksaan follow up PCR atau swab test satu kali negatif.
“Ditambah minimal tiga hari tidak ada gejala seperti demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus pasien dengan gejala berat bisa saja pasien dipindah ke ruang non-isolasi sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Sedangkan, pasien dengan gejala ringan dan sedang harus diobservasi terlebih dahulu. Selain itu juga sudah tidak lagi menunjukkan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan.
“Apabila setelah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan namun belum mencapai 14 hari, maka tetap harus menjalani isolasi mandiri di rumah. Dengan syarat tetap membatasi aktivitas dan kontak dengan orang lain,” kata Reisa.
Khusus pasien asimtomatik atau Orang Tanpa Gejala (OTG) baru bisa dinyatakan selesai isolasi mandirinya selama 10 – 14 hari sejak terkonfirmasi positif. Isolasi mandiri ini harus diterapkan dengan disiplin dan tidak boleh lengah.