Bandar Narkoba Pemilik 2,5 Kg Sabu Ditangkap di Rumah Kontrakan
TANGERANG SELATAN – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan KY, (56), pemilik 2,5 Kg sabu yang disimpan didalam kontrakannya di kawasan Benda, Pamulang, Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, pengungkapan 2,5 Kg sabu tersebut berawal dari pengembangan penangkapan sabu 5 gram yang dilakukan aparat kepolisian.
“Tersangka KY diamankan dengan 5 gram narkotika jenis sabu kemudian dikembangkan, kerumah saudara KY, dan disita sabu sebanyak 2,5 kilogram di tiga tempat,” ujar Iman saat rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020).
Iman menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, diketahui narkotika tersebut didapat dari dua tersangka lain yang sedang dalam pengejaran petugas.
“Barang teraebut didapat dari saudara A dan juga dari saudara S, ini dalam pencarian telah kita akan terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan tersangkan diketahui telah tiga kali mengambil narkoba yakni satu kilogram, tiga kilogram itu sudah habis, dan sekarang 2,5 kilogram baru ketangkap,” katanya.
Saat ini, lanjut Iman, tersangka diaamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 sesuai undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun,” lanjutnya.