Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Polisi Sebut Dokter DK Lulusan Fakultas Kedokteran UISU

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 10 tersangka kasus klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Selain pemiliknya, polisi juga menciduk dokter, DK (30) yang bekerja setiap hari mengaborsi pasien di klinik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka DK merupakan dokter lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Fakultas Kedokteran lulus Tahun 2017 dengan gelar S.Ked.

“Dan masih melakukan KOAS di Rumah Sakit Haji Medan hanya selama kurang lebih 2 bulan, dan tersangka DK belum mempunyai Sertifikat Profesi sebagai Dokter,” kata Yusri, Rabu (23/9/200).

Menurut Yusri, dalam melakukan aborsi kepada pasien tersangka DK dibantu dua asistennya yaitu tersangka LL dan YA dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh tersangka LA, pemilik klinik aborsi.

Alat klinik yang digunakan tersebut adalah alat mensterilkan alat-alat tindakan, tabung oksigen ukuran sedang warna hitam, alat USG tiga dimensi, alat suction (vakum atau penyedot darah bakal janin), alat tensi, bed tindakan, beberapa unit alat infuse serta beberapa alat suntik untuk bius.

“Kemudian beberapa obat-obatan untuk pasien seperti, mefinal yaitu obat anti nyeri, amoxicilin yaitu antibiotik, dan etambion yaitu vitamin,” ucapnya.

Dalam melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka DK memasukkan selang yang ada kanulanya atau sambungan ke dalam rahim pasien RS (salah satu korban) melalui forsio atau mulut rahim.

“Kemudian menginjak pedal sekitar 2 sampai 3 kali yang terhubung dengan pedal untuk menyedot janin yang masih berbentuk darah dengan proses sekitar 5 menit hingga darah sudah habis dan masuk ke dalam tabung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang dari klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020). Selama 3 tahun buka praktek omset klinik ini mencapai Rp 10, 9 miliar lebih.

Untuk ke-10 tersangka adalah LA, 52 pemilik klinik, dan DK, 30, Dokter aborsi, NA, 30, registrasi pasien dan kasir, MM, 38, tindakan USG, YA, 51, membantu dokter, RA, 52 penjaga klinik, LL, 50 membantu dokter, ED, 28, cleaning service dan jemput pasien, SM, 62 melayani pasien dan RS, 25 pasien aborsi.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.