Sat. Oct 5th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Aksi Keji AA Tusuk Syekh Ali Jaber Saat Tausiah Memperbaiki Hati

Bandar Lampung –

Polisi telah menetapkan AA (24) sebagai tersangka kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. AA resmi ditahan di Polresta Bandar Lampung.

“Sudah resmi, sudah ditahan. Backup penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung, dan bantuan psikologi itu bantuan dari Pusdokkes Polri dari Mabes turun hari ini, siang ini langsung observasi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Polisi terus memeriksa pelaku penusuk tersebut. AA juga diperiksa oleh dokter dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung dipimpin oleh dr Tendry Septa dan Tim dari Pusdokkes Polri. Penyidik Polresta Bandar Lampung menyangkakan AA dengan pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka-luka.

“Jadi pemeriksaan ini berjalan secara paralel,” ujarnya.

Polisi juga sudah menggeledah rumah tersangka. Tidak ada ditemukan barang-barang yang mencurigakan.”Jadi walaupun dalam masa observasi, proses penyidikan, berkas perkara tetap dilengkapi,” imbuhnya.

“Orang tua dari pelaku pernah membawa pelaku berobat karena ada sedikit gangguan yang membuat dia tib-tiba berhalusinasi, mengamuk di rumah, dan pisau yang digunakannya adalah pisau yang biasa digunakan di rumah, pisau dapur,” ujarnya.

“Kalau gangguan jiwa itu hanya statement keluarga, kalau penyidik itu kan begitu ada statement gitu kan mengumpulkan fakta-fakta lain, scientific investigation crime,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi detikcom, Senin (14/9).Sementara itu, meski kasus tersebut masih diproses hukum ada saja yang sudah melempar pikiran skeptis soal penanganan kasus ini, dengan memprediksi hasil akhirnya pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa. Apa kata polisi?

“Penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.

“Kita masih gali motifnya, kalau unsur pidananya sudah terpenuhi. Cuma kita masih mendalami terkait motif,” kata Kompol Rezky.Rezky mengatakan unsur pidana dalam kasus ini terlebih dahulu. Namun untuk Motif AA menusuk Syekh Ali Jaber masih didalami polisi.

Rezky mengatakan pemeriksaan awal telah dilakukan kemarin. Kepada polisi, AA mengaku menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui.

“Iya secara logika masih apa… karena dia berawal dari halusinasi visual, kalau bahasanya dia di BAP itu dihantui oleh Syekh Ali Jaber, sebelumnya pernah ditemui setahun yang lalu, sering lihat di TV, live,” ujarnya.

“Kemarin kan observasi dan wawancara awalnya aja, hari ini kita dalami,” imbuhnya.

Polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan AA. Polisi menyebut pelaku AA disangkakan 2 pasal atas perbuatannya tersebut.

“Yang bersangkutan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di kantornya, Senin (14/9).

Pasal 351 ayat (2) KUHP:
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Tersangka AA saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dia juga akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diobservasi kejiwaannya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 8 saksi. Polisi juga telah melakukan visum terhadap Syekh Ali Jaber.

“Kedua, membuat visum et repertum terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RS Jiwa Kurungan Nyawa Bandar Lampung. Dan tentunya nanti Polri dilakukan menerima visum baik itu korban maupun tersangka tentunya nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjut dokter,” ujar Awi.

Polri menyatakan serius dalam menangani kasus ini. Mabes Polri mengirimkan tim berisi dokter dan psikiater dari Pusdokkes Polri untuk mem-back up penanganan kasus ini.”Korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm, dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan,” ujarnya.

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk saat hendak berfoto bersama dengan jemaah pada Minggu (13/9) kemarin. Polisi menyebut pelaku tinggal tak jauh dari lokasi Syekh Ali Jaber ceramah.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.