Bea Cukai Banten Sita 488 Ribu Batang Rokok Ilegal
TANGERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten menyita 488 ribu batang rokok ilegal dari truk berpelat nomor BE 8929 PP asal Jawa Tangah saat berhenti di rest area KM 42,5 Tol Tangerang-Merak, Balaraja, Tangerang.
“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 208.000 batang rokok bermerek X Bold dengan cukai palsu dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek Surya Galaxy sebanyak 280.000 batang,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, Zaky Firmansyah, Kamis (10/9/2020).
Zaky mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang berinisial DY dan GM yang mengaku hanya ditugaskan untuk mengantar barang tersebut. “Rokok ilegal tersebut berasal dari Kudus dan rencana akan dikirim ke Padang,” katanya.
Saat ini, lanjut Zaky, pihaknya tengah menyelidiki asal pabrik atau pemilik rokok ilegal yang disebut berasal dari Kudus, Jawa Tengah itu. “Proses penyelidikan dan pengembangan perkara untuk menemukan pemilik sebenarnya,” tutupnya.