Thu. Dec 19th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Komplotan Pencuri HP Berclurit Gentayangan Incar Warung Klontong

JAKARTA – Polisi tangkap komplotan pencuri handphone yang kerap gentayangan mengincar warung klontong di malam hari. Tiga pelaku ditangkap  di kawasan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat ternyata kerap beraksi tengah malam merampas handphone dengan melengkapi dirinya dengan senjata tajam.

Ketika tersangka, FND, 25, NRD, 25, dan RHMT, 25 kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Dua rekan tersangka, SP dan Grey masih buron dana masuk DPO Polisi. Aksi terakhir kawanan ini dilakukan dikawasan  Tamansari terekam kamera CCTV dan sempat viral di sosial media (sosmed).

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Gofur mengatakan, para tersangka sengaja keluar tengah malam dari Kampung Janis Tambora Jakarta Barat untuk mencari mangsa. Mereka keluar dengan berboncengan sepeda motor Satria FU 150 dan Smash.

“Tersangka FND sebelum beraksi mengisi bensin terlebih dahulu, kemudian ke Tanah Pasir untuk mengambil sebilah celurit di rumah tersangka NRD setelah itu mereka berkeliling kota mencari sasaran,” kata Gofur, Senin (7/9/2020).

Kemudian setibanya di Jalan Talib 2 Krukut Taman Sari Jakarta Barat, tersangka FND melihat ada anak muda sedang nongkrong sambil main handphone di warung roti panggang. Mereka kemudian putar balik kendaraan menuju warung tersebut.

Tersangka SP dan Grey yang masih buron turun dari motor masuk kedalam warung dan pura-pura pesan kopi untuk mengalihkan perhatian.  Saat bersamaan rekannya lain RHMT langsung mengambil paksa handphone milik korban Bima.

Begitu juga dengan tersangka lain merampas handphone milik korban Randi Supriyadi yang diletakan diatas meja. Para korban tidak berani melawan lantaran dalam todongan celurit dan diancam akan dibunuh jika melawan.

“Handphone hasil curian itu mereka jual terpisah kepada penadah Anis Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu kepada Nurdin. Dan handphine lainnya dijual ke kawasan Roxi Rp 300 ribu. Uangnya lalu digunakan untuk foya-foya membeli minuman keras,” ujarnya.

Dikatakan, dari keterangan para tersangka aksi tersebut dilakukan ditempat tersebut sebanyak 3 kali, namun warga disekitar yang dirampas tidak pernah membuat laporan polisi. Setelah aksi para tersangka viral dari rekaman CCTV, petugas melakukan analisa rekaman video tersebut.

“Anggota mendatangi ke TKP kemudian kami mengarah kan korbannya untuk membuat laporan polisi. Hingga berhasil meringkus tiga tersangka. Kami juga telah melakukan cek urine terhadap mereka dan hasilnya adalah negatif. Saat ini kami masih mengejar dua rekan tersangka,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.