Wed. Dec 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

13 Orang Penjual Obat Keras Tanpa Izin Dibekuk Polresta Tangerang

TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus 13 tersangka penjual obat keras tanpa izin edar di lima lokasi berbeda yang berkedok toko kosmetik. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).

Ade menuturkan, dari keterangan tersangka, obat keras tersebut didapat dari seorang kurir yang tidak mereka kenal dengan omzet antara Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta rupiah perhari.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang obat keras tersebut didapat dari sebuah kurir yang tidak mereka kenal, namun masih akan kita dalami,” jelasnya.

Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.

“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.