Buron Sejak 2011, Terpidana Korupsi Proyek Dermaga Rp2,2 M Ditangkap Intelijen Kejagung
JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menciduk terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi (46), yang merugikan negara Rp2,2 milliar lebih, Senin (31/8/2020).
Romi dinyatakan bersalah oleh Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (in absentia) yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Romi berprofesi sebagai wiraswasta terbukti korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008 Rp2.222.443.109.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan, terpidana dibekuk di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 18:25.
“Kemudian, Romi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” papar Hari dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Sedangkan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp634.370.478 maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dirinya buron sejak tahun 2011.
Menurut Hari, Romi merupakan buronan ke-59 yang berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung dengan kategori tersangka, terdakwa, dan terpidana. Puluhan buronan tindak pidana itu ditangkap oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.