Tak Goyah Vonis Mati Aulia Pembunuh Suami-Anak Tiri
Jakarta –
Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert. Vonis mati terhadap keduanya pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi atas dasar melakukan pembunuhan berencana dan biadab terhadap Pupung dan Dana.
Vonis mati ini awalnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Aulia dan Geovanni pada 15 Juni 2020. Kemudian, atas vonis itu, akhirnya pihak pengacara Aulia, Firman Candra, mengajukan permohonan banding pada 19 Juni 2020.
Saat itu pihak Aulia menyebut poin-poin permohonan bandingnya akan dituangkan dalam memori dan kontra memori banding setelah mendapat salinan putusan. Sementara itu, pihak Aulia juga berupaya mencari keadilan dengan mengirimkan surat kepada Presiden hingga Ketua Mahkamah Agung.
Atas banding yang diajukan itu, Pengadilan Tinggi Jakarta pun memutuskan menguatkan vonis hukuman mati terhadap Aulia.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 55/Pid.B/2020/PN Jkt Sel tanggal 15 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/8/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Pontas Efendi dengan anggota Artha Theresia dan Sujatmiko. PT Jakarta sependapat dengan pertimbangan PN Jaksel dalam putusannya yang menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Aulia-Kelvin serta bukti-bukti surat yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan dikaitkan dengan unsur pasal yang didakwakan, Aulia-Kelvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
“Menurut pendapat majelis hakim tingkat banding, hukuman telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang tergolong cukup sadis sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim tingkat pertama,” ujar majelis dalam sidang pada 18 Agustus 2020.