Sun. Sep 29th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Penyebaran Foto dan Video Bugil Lewat Medsos

SERANG – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar aksi kejahatan penyebaran video dan foto bugil lewat media sosial (medsos).

Penyebaran video dan foto bugil tersebut  dilakukan tersangka RK (22), warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Tercatat sebanyak 14 perempuan dibawah umur dari berbagai daerah telah menjadi korban kejahatan RK. Belasan korban itu mengirimkan foto dan video bugil ke pelaku, usai berkenalan di media sosial (medsos) Facebook (FB).

Tersangka RK berhasil ditangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari salah satu korban JL, warga Kabupaten Serang setelah mengetahui foto bugil dirinya beredar di facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan sekitar bulan Juli 2020 silam, korban JL menerima permintaan pertemanan dari RK di akun facebook. Kemudian mereka berbincang melalui medsos hingga berlanjut saling tukar nomor telephone.

“Setelah keduanya saling berkomunikasi di facebook, tersangka meminta nomer WA dan korban memberikan nomer WA. Kemudian RK dengan segala bujuk rayunya meminta korban mengirim foto tanpa busana. Entah bagaimana, korban menuruti permintaan tersangka,” kata Nunung Syaifuddin saat jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu (26/08/2020).

Setelah mendapatkan foto dan video bugil JL, tersangka kemudian menyebarkan lewat jejaring medsos, hingga diketahui oleh teman korban di sekolah. Setelah diberitahu, korban mengecek kebenaran itu dan melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

“Berbekal dari laporan korban, Tim Cyber Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Asep Saipul Bahri langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE tersebut. Setelah mengetahui pemilik akun dan keberadaan tersangka, Tim Cyber langsung bergerak dan berhasil meringkus RK di Natar, Lampung Selatan pada Rabu (19/8/2020),” terang Direskrimsus didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edi Sumardy.

Dari tangan pelaku, kata Direskrimsus, berhasil mengamankan smartphone. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sudah ada 13 wanita ABG lainnya yang menjadi korban dengan foto bugil. Pihak kepolisian mengaku masih mendalami pengiriman dokumentasi bugil dari para korbannya tersebut.

Korban dari tersangka bukan hanya satu, setelah melakukan forensik digital, ada 13 korban lainnya, kita sedang melakukan lidik lagi,” terangnya.

Pelaku dikenakan Pasal 37 Undang-undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, Pasal 45 ayat 1 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pelaku pun mengakui ada 14 wanita dibawah umur yang menjadi korban bujuk rayunya untuk mengirimkan foto maupun video bugil. Semua korban merupakan pelajar yang masih mengenyam bangku sekolah SMP.

Pelaku sudah memulai aksinya sejak tahun 2019 lalu. Korbannya berasal dari berbagai wilayah, seperti Lampung, Jawa Barat hingga Banten. Modus yang digunakan pun serupa, berkenalan melalui facebook dan bertukar nomer kontak.

“Korban kebanyakan dari Lampung, tapi ada dari Jawa Barat dan Banten. Cuma foto wanita dari Banten aja yang disebar. Enggak pernah untuk dijual perempuan hanya untuk kepuasan saja,” aku pelaku RK kepada wartawan

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.