JAKARTA – Bareskrim Polri tengah memburu pemilik tempat hiburan Venesia BSD Karaoke Executive. Di lokasi, petugas menciduk 7 mucikari, berikut 6 pihak managemen tempat hiburan saat sedang melakukan transaksi seksual.
Untuk sekali kencan mereka memasang tarif Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per voucher di kali 3 menjadi Rp 3,9 juta. Petugas juga menyita uang Rp 730 juta yang merupakan uang bookingan pekerja seks komersil (PSK) sejak tanggal 1 Agustus 2020.
“Tempat hiburan ini beroperasi saat masa pandemi Covid-19. Untuk pemiliknya masih kita cari ya, atas dugaan perdagangan orang (TPPO),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo, Kamis (20/8/2020).
Dikatakan, tempat hiburan yang beroperasi sejak bulan Juni 2020 itu, memiliki 15 kamar untuk melayani tamu. Petugas sempat mengamankan 47 wanita PSK dan 13 pihak managemen, usai didata dan hasil rapid test negatif sehingga wanita PSK itu diperbolehkan pulang.
Dalam menjalankan usahanya, kata Ferdy modus yang dilakukan ialah dengan cara mematikan lampu di luar sehingga masyarakat yang melintas melihat lokasi itu gelap, tetapi mobil para tamu terparkir di basement.
“Saat kami lakukan penggerebekan di dalam ada 15 kamar semuanya penuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek lokasi Spa dan Karoke Vanesia BSD Karoke Executive di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (19/8/2020) malam.
Penggrebekan, sekitar pukul: 19.30 WIB itu dilakukan oleh Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penyidik hingga kini masih mendalami apakah para mucikari tersebut melakukan kegiatan yang sama ditempat lain. Pasalnya, para wanita yang dipekerjakan ini banyak datang dari luar Jakarta, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
Selain melakukan eksploitasi seksual, tempat hiburan itu juga melanggar Perwali Kota Tangsel No 32 Tahun 2020, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.