Sun. Sep 29th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kajari dan 2 Jaksa Jadi Tersangka Setelah Memeras 64 Kepsek SMP di Indragiri Hulu

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya pung langsung ditahan oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selasa (18/8/2020).

Ketiga tersangka yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasiepidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu, Rionald Febri Ronaldo.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan pihaknya pun menindak tegas oknum jaksa dengan mempidanakannya.  “Setelah ditetapkan menjadi tersangka, terhadap tiga orang tersebut maka langsung dilakukan penahanan,” kat Hari dalam jumpa persnya di Kejagung, Selasa (18/8/2020).

Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan di Rutan Kejagung. Ketiganya ditahan oleh penyidik jajaran bidang Pidana Khusus Kejagung selama 20 hari ke depan.

Menuru Kapuspenkum, dari hasil dugaan sementara, terhadap 64 Kepsek adanya pengelolaan dana BOS. Setiap sekolah, rata-rata Rp 65 juta pada saat pencairan pertama berkisar suap Rp 10 hingga 15 juta.

”Diduga masing-masing kepsek itu ada yang memberikan ada yang 10 juta, ada yang 15 juta, dan seterusnya sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta. Masih dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, dugaan sementara mengenai jumlah berapa totalnya, masih dalam proses penyidikan,” paparnya.

Sebelumnya keenam pejabat Kejari Indagiri Hulu melakukan perbuatan tercela sehingga diberikan sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan strukturalnya.

Adapun 6 pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dikenakan sanksi disiplin, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaskaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, dan Kasubsi Barang Rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Keenam pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo pasal 13 angka 1 dan angka 8 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.

Aturan itu mengatur agar setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siaapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.