Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Hanya Karena Diminta Rp30 Ribu, Istri Kesal dan menusuk Suami Hingga Tewas

JAKARTA – Hanya karena diminta uang Rp 30 ribu oleh suami (Hendra Supenda), pasangan ini rebut. Kemudian sang istri menusuk suami sirinya itu. Hingga, akhirnya sang suami tewas. Peristiwa ini terjadi di Kel. Bangka VIII C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, kejadian motif pembunuhan tersebut masalah ekonomi dalam rumah tangga  lantaran korban meminta uang Rp 30 ribu.

“Korban pekerja serabutan, sedangkan istrinya (pelaku) karyawan hotel. Karena pandemi selama 5 bulan tidak bekerja lagi hingga keadaan ekonomi tidak baik,” ucap Kapolsek dalam jumpa persnya di Mapolsek.

Kemudian saat diminta uang oleh korban (suami) , sang istri mengatakan tidak punya uang karena sudah menganggur. “Kemudian mereka cekcok dan pelaku sempat dianiaya terlebih dahulu hingga memar. Kemudian pelaku melawan, dan kesal menusuk suami di dadanya,” ucap Kompol Sujarwo.

Usai kejadian oleh pelaku dibiarkan begitu saja sejak kejadian pukul  09:00 pagi, hingga akhirnya korban menghembuskan  nafas terakhirnya sekira pk. 15:00 Minggu (16/8/2020).

Kapolsek lantas menjelaskan kejadian itu, istri menusuk suami hingga tewas karena ditinggalkan begitu saja, istri kabur ke rumah orang tuanya.

“Korban tidak dibawa ke RS setelah ditusuk, dan pelaku kabur ke rumah mertuanya tak jauh dari tempat tinggalnya. Korban mengalami luka tusukan sekali namun pendaharan di dalam dan mengenai otot jantungnya sehingga korban meninggal dunia,” papar kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Sigit Ari menerangkan, bahwa hubungan korban dan pelaku merupakan hasil pernikahan siri dan tak tercatat sah oleh negara.

“Dari hasil pernikahan siri tersebut mereka dikaruniai anak satu berusia tiga tahun,” kata Iptu Sigit.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Diduga ribut, Suami tewas ditikam oleh istrinya di rumahnya di Jl. Bangka VIII C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Minggu (16/8/2020) pk. 15:30 sore. Petugas Polsek Mampang yang tiba dilokasi menemukan korban sudah tiada dengan luka tusukan di dada akibat tusukan pisau.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.