Kapuskes TNI Tegaskan Obat dan Terapi Pasien Covid-19 Sesuai Standar
JAKARTA – Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono menegaskan bahwa obat dan terapi yang digunakan dalam proses penyembuhan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet harus sesuai standar Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dalam era Covid ini tentunya kita juga ikut mengikuti perkembangan bahwa ini ada hal-hal obat-obatan yang sudah diteliti, obat-obatan yang terstandar dalam terapi pasien. Semuanya kita juga ikut menggunakan hal itu. Tentunya obat-obat yang beredar harus ada izin edar, dan tentunya ini rekomendasi baik itu oleh Kemenkes maupun oleh Badan POM,” ujar Tugas dalam diskusi bertema ‘Obat dan Terapi Terkini untuk Pasien Covid-19’ di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Tugas memberikan contoh terapi plasma konvalesen di RSPAD juga harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. “Dan seperti di RSPAD kemarin memberikan terapi plasma konvalesen. Tentunya ini suatu hal yang kita harus apa nantinya kalau memang sudah di-approve oleh Badan POM itu tentunya juga di kesehatan TNI juga menggunakan hal itu,” katanya
Bahkan, pasien-pasien Covid-19 dengan kondisi sedang di RS Wisma Atlet yang saat ini sedang dirawat dan mendapatkan terapi juga harus menggunakan terapi yang sudah disepakati dan terstandar. “Dan kami juga selaku Kapuskes TNI itu juga ditugaskan juga sebagai koordinator Rumah Sakit Covid-19 di Wisma Atlet bahwa pasien-pasien yang menggunakan terapi tadi memang yang ringan sedang, terapi yang sudah disepakati.”
Tugas menegaskan, terapi yang digunakan sesuai dengan standar. “Walaupun kita paham ini di masyarakat juga banyak hal yang menyampaikan ada berapa terapi yang ke arah suatu pencegahan ataupun obat Covid. Namun, bahwa kita saat ini juga harus mengikuti suatu standar terapi,” tegas Tugas.