“Mereka ini mahasiswa ya, satu jurusan komunikasi, satu manajemen,” ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/7/2020).
Dijelaskan, para tersangka membuat grup pornografi berbayar lantaran sempat bergabung dengan grup serupa. Sehingga, mereka pun tertarik membuat grup serupa.
“Dia liat peluangnya bagus, akhirnya dia buat dan memang ternyata banyak yang respon,” ucap Arsya.
Adapun grup penyedia dan penyebar konten pornografi itu telah dijalankan sejak Agustus 2019. Hingga kini, anggota di grup tersebut sudah hampir mencapai 700 orang.
Menurutnya, jumlah anggota meningkat drastis semenjak pandemi Covid-19. Kemungkinan, peningkatan jumlah anggota grup karena orang banyak berdiam diri di rumah.
“Dihitung dari Agustus ke sini kan membernya udah sampai 600-an lebih,” kata Arsya.
“Setiap bulan masing-masing mereka bisa dapat Rp 5-8 juta,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, grup pornografi sejenis itu sudah banyak beredar di media sosial. Tetapi Arsya menegaskan, pihaknya saat ini masih memprioritaskan grup pornografi yang mempekerjakan anak-anak di bawa umur sebagai pemeran atau talent.
“(Pemeran dewasa dalam grup pornografi) tetap salah, tetap pornografi. Cuman dari sekian banyak target ya kita fokus yang paling penting dulu, karena kan memang cukup banyak yang memberikan layanan yang serupa,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video berkonten pornografi dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui grup di media sosial, line.
Sebanyak tiga tersangka ditangkap akibat kasus tersebut, yakni P, DW, dan RS. Sedangkan pelaku BP masih dalam pengejaran polisi atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Ketiganya ditangkap di Jalan Kapuk Poglar, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020).
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 trntang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.