Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kala Hakim Amini Jaksa Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pembunuh Terimakasih Laia

Jakarta –

Kasus pembunuhan sadis siswi SMA di Nias Selatan bernama Terimakasih Laia, sudah ketuk palu. Vonis hakim tak berubah. Tuntutan 20 tahun penjara diamini hakim.

Kasus pembunuhan ini terungkap akhir 2019 lalu. Terimakasih Laia ditemukan dalam keadaan tewas tidak jauh dari rumahnya di Dusun Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019).

Ada luka sejumlah luka di tubuh korban. Luka tusukan dan sayatan terlihat di bagian wajah, dada, dan kedua tangan. Tulang leher Terimakasih Laia patah, yang diduga bekas gorokan.

Hasil olah TKP barang bukti berupa potongan baju korban ditemukan. Desember 2019, pelaku Tolonashoki ditangkap.

Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo P Tobing menuturkan, ketika itu pelaku beraksi dengan membuntuti korban saat pulang ke rumah. Kala itu, pelaku sudah berniat untuk memperkosa korban.

Korban ditarik ke semak-semak untuk diperkosa. Korban pun memberikan perlawanan.

“Menendang perut pelaku dan langsung berteriak minta pertolongan,” ujar Dian, Selasa (10/12/2019).

Karena teriakan korban, pelaku mengeluarkan pisau dari kantong celana dan langsung menikam Laia. Pelaku berkali-kali menikam ke tubuh korban.

Singkat cerita, Maret 2020, polisi menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

“Semalam (4/3) dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Tolonashoki Halawa ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti, Kamis (5/3/2020).

Pada Jumat (19/6), Tolonasokhi Halawa, dituntut 20 tahun penjara. Jaksa menilai Tolonasokhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.Pengiriman tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat nomor: B/243/RES.1.7/III/2020/RESKRIM, tanggal 4 Maret 2020. Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban yaitu Terimakasih Laia’,” demikian tuntutan jaksa dikutip dari Situs Informasi Penelusuran Perkara PN Gunung Sitoli, Jumat (19/6/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” sambung jaksa.

“Menyatakan terdakwa Tolonasokhi Halawa Alias Gamo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” demikian vonis Tolonasokhi seperti dikutip dari putusan PN Gunung Sitoli, Selasa (4/8/2020).Dua bulan kemudian, hakim mengamini tuntutan itu. Majelis hakim menyatakan Tolonasokhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Tolonasokhi divonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Taufiq Noor Hayat serta hakim anggota Achmadsyah Ade Mury dan Muhammad Yusup Sembiring. Majelis hakim menyatakan Tolonasokhi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyatakan Tolonasokhi terbukti telah menikam dan menggorok leher Terimakasih Laia menggunakan pisau pada Jumat (29/11/2019).

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.