UE Sanksi Rusia, China dan Korut atas Dugaan Serangan Siber
BRUSSELS – Uni Eropa (UE) dilaporkan telah menjatuhkan sanksi kepada warga dan entitas Rusia, China, dan Korea Utara (Korut). Sanksi ini terkait dengan dugaan serangan siber yang dilakukan oleh warga atau pemerintah ketiga negara tersebut.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan kerangka kerja yang ditetapkan setahun yang lalu, tetapi tidak pernah diterapkan sebelum mengizinkan UE untuk menerapkan tindakan pembatasan yang ditargetkan untuk mencegah dan menanggapi serangan dunia maya.
“Untuk mencegah, menghalangi, dan menanggapi kelanjutan dan peningkatan perilaku jahat di dunia maya, enam orang alami dan tiga entitas atau badan harus dimasukkan dalam daftar orang, badan dan badan hukum dan hukum yang tunduk pada tindakan pembatasan,” kata UE dalam sebuah pernyataan.
“Orang-orang dan entitas atau badan tersebut bertanggung jawab untuk, memberikan dukungan untuk atau terlibat dalam, atau memfasilitasi serangan cyber atau upaya serangan siber,” sambungnya.
Menurut UE, seperti dilansir Tass pada Jumat (31/7/2020), ini termasuk upaya serangan siber terhadap OPCW dan serangan siber yang secara publik dikenal sebagai “WannaCry” dan “NotPetya”, serta “Operation Cloud Hopper”.