Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara oleh JPU Terkait Kasus Narkoba
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam (6) bulan penjara dan wajib rehabilitasi terhadap selebriti sekaligus paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi (33), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan Psikotropika narkoba jenis benzo. Rabu (29/7/2020).
JPU Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan lias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Satu, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki-menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan. Kedua, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana psikotropika,” kata JPU Leonard Simalango dalam sidang secara virtual.
Kemudian ketiga, menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan.
Empat, menjatuhkan pidana denda oleh terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Tak hanya itu, Roy Kiyoshi juga dikenai denda Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayarnya, paranormal itu harus menggantinya dengan kurungan penjara satu bulan.