Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Komplotan Copet Lintas Negara Digulung Polsek Kelapa Gading, 2 Diantaranya Perempuan

JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, berhasil menggulung kawanan copet lintas negara Indonesia – Malaysia. Dari ketiga pelakunya, dua diantaranya merupakan wanita dan recidivis.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar mengatakan  pelaku, AK (36), YS (23) dan TH (27), ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah aksinya di  swalayan terekam CCTV dan viral di Medsos.

“Kejadian yang rekamannya viral tersebut terjadi pada Mei 2020 di salah satu pusat perbelanjaan di Kelapa Gading , kemudian kami dari Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap terduga pelaku dalam video tesebut dengan modus operandi pencurian,” jelasnya, Sabtu (8/7/2020).

Dalam aksinya, kata Rengo, pelaku beroperasi hampir diseluruh supermarket di wilayah Jakarta, Bandung hingga Surabaya. “Bahkan komplotan ini juga pernah melakukan aksinya sampai ke Malaysia. Khususnya di Kota Kuala Lumpur,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Rengo , ketiga tersangka mengaku telah puluhan kali beraksi sejak tahun 2018. Dan hasil kejahatannya pun, dijual kepada salah seorang penadah yang keberadaannya masih buron.

Sementara itu, dalam setiap melakukan aksinya, para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp2 juta – Rp5 juta dari hasil penjualan Hp curiannya yang dijual kepada penadah. “Kepada penadah ini kita masih dalami,” katanya.

Hasil penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatannya berupa 1 box Iphone 11, 1 lembar struk pembelian Ibox New Mall Kelapa Gading, serta sejumlah pakaian yang digunakan tersangka sesuai rekaman CCTV saat melakukan aksinya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya di dampingi Kanit Reskrim, AKP Made Oka .

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.