Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tempat Hiburan Tidak Buka, Ribuan Butir Ekstasi dan H5 Terpaksa Hanya Disimpan Tersangka

JAKARTA – Terkait penemuan ekstasi 15 ribu butir dan Happy Five (H5) 5.5 ribu butir di Apertemen Kalibata, Jakarta Selatan, Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman. 

Barang bukti narkoba itu disita dari seorang wanita asal Medan, Tjioe In In. Barang haram tersebut disimpan tersangka sudah 3 bulan di kamar apertemennya.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, tersangka bekerja terhadap dari HMC yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Selama 3 bulan menyimpan ekstasi dan happy five, per bulan tersangka mendapat upah Rp 10 juta,” kata Sapta, Rabu (15/7/2020).

Namun lantaran masa pandemi Covid-19 tempat hiburan tidak ada yang buka, sehingga ia simpan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 15 ribu butir ekstasi dan 5,5 ribu Happy Five dari jaringan narkotika di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Jalan Raya Kalibata, RT9/4, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik barang haram tersebut, Tjioe In In alias Ing Ing. “Jadi barang bukti tersebut dikamuflasekan di dalam Tas Koper oleh tersangka,” kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana, Rabu (15/7/2020).

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Unit I AA, Jalan Raya Kalibata, RT9/4, Rawajati, Pancoran, sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh TI alias II. 

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, pada Senin (6/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian menciduk tersangka TI alias II dan menyita 15 ribu butir dan Happy Five 5.5 ribu yang disembunyikan di dalam koper di kamar apartemennya.

Dari keterangan tersangka, jelas Sapta ekstasi dan happy five tersebut di dapatkan dari seseorang dipanggil HMC (DPO). Barang tersebut sedianya akan di edarkan di tempat hiburan malam di Jakarta. 

“Namun karena wabah Covid-19 tempat hiburan ditutup, barang ekstasi dan happy five tesebut disimpan,” tukasnya. 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.