Apjati Siap Sosialisasikan Protokol Penempatan PMI ke Mancanegara
DEPOK – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) memberi apresiasi atas upaya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan pedoman protokol kesehatan untuk Rencana Relaksasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
“Alhamdulillah, pedoman yang kami tunggu ini akhirnya dikeluarkan Kepala BP2MI Pak Benny Rhamdani. Kami segera sosialisasikan ke jajaran Apjati di daerah,” kata Ketua Umum Apjati, Ayub Basalamah di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Menurut Ayub, pedoman protokol kesehatan menjadi referensi bagi Apjati untuk memastikan penempatan para pekerja migran mengikuti standar protokol kesehatan. Dengan demikian, maka PMI yang akan kami tempatkan telah terjamin kesehatannya sebelum ditempatkan ke luar negeri.
Protokol kesehatan, kata Ayub, mengindikasikan bahwa pemerintah serius membuka kembali penempatan pekerja migran ke mancanegara sekaligus kami mendukung Menaker RI untuk mencabut Kepmenaker 151 tentang Penutupan Sementara Penempatan PMI ke luar negeri akibat meluasnya pendemi COVID-19.
Sebelumnya, seperti diberitakan media, BP2MI telah menyiapkan pedoman menuju normal baru relaksasi penempatan pekerja migran. Penyiapan pedoman normal baru ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, pedoman protokol kesehatan untuk rencana relaksasi penempatan menjadi kunci penting dalam pelaksanaan dua agenda, baik rencana penempatan PMI ke negara-negara penempatan maupun pelayanan pemulangan PMI.
“Relaksasi penempatan PMI bisa menjadi salah satu solusi mengurangi angka pengangguran dan menaikkan potensi angka remitansi. Saat ini terdapat sebanyak 43.622 calon PMI dalam proses pra penempatan untuk negara Korea Selatan, Jepang, Hong Kong dan Taiwan,” kata Benny.
Untuk mendukung relaksasi penempatan, Benny mengajak Kepala BNPB, Doni Monardo bersinergi dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. BP2MI akan memfasilitasi terkait data dan laporan jumlah calon PMI yang akan berangkat.(
“Di masa normal baru ini, BNPB siap bersinergi dan memastikan semua calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri dalam keadaan sehat yang dipastikan dengan tes swab,” kata Doni.
Adapun pedoman penempatan pekerja migran di era normal baru, yaitu menerapkan protokol kesehatan seperti penyelengaraan layanan berupa diseminasi informasi dan edukasi, pembatasan jumlah pelayanan, pemantauan dan pembaharuan data serta melakukan koordinasi gugus tugas setempat.
Di samping itu, BP2MI juga menyiapkan pedoman proses penempatan pekerja migran, di antaranya verifikasi dan legalisasi job order dilakukan bertahap memperhatikan kebijakan protokol kesehatan negara penempatan. Penerbitan SIP2MI dilakukan secara daring (online), layanan informasi dan seleksi dilakukan secara daring (online) dan luring (tatap muka), pelatihan calon pekerja migran dengan menerapkan protokol 50% kapasitas dan uji kompetensi menerapkan protokol 50% kapasitas.
Pedoman lainnya, lanjut Benny, pendaftaran calon PMI memaksimalkan pendaftaran daring (online), seleksi calon PMI dan penandatanganan perjanjian penempatan menerapan protokol 50% kapasitas, pembuatan paspor dilakukan pendaftaran secara daring (online) wawancara langsung, dan pemeriksaan kesehatan psikologis dengan mematuhi protokol kesehatan.
Benny menambahkan, pedoman pengurusan visa kerja juga menyesuaikan kebijakan protokol di kantor perwakilan negara penempatan, orientasi prapenempatan dengan menerapkan protokol 50% kapasitas, diseminasi informasi kebijakan protokol negara penempatan dan proses kedatangan PMI dengan karantina dan atau perawatan medis.
“Tidak hanya itu protokol kesehatan kepada PMI juga dilakukan di tempat pelayanan, sarana informasi, sanitasi dan pada Alat Pelindung Diri (APD). BP2MI juga terus menyiapkan petugas pelayanan CPMI/PMI dengan penerapan kebiasaan baru (new normal) dan persyaratan perjalanan sesuai protokol kesehatan,” ujar Benny. *