Polisi Sebut Sajam Terkait Penusukan Serda S Bukan Milik 9 Pelaku
JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk sembilan warga sipil yang ikut melakukan pengrusakan di Hotel Mercure Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (22/6/2020).
Akibat ulah kesembilan pelaku itu, properti hotel berupa gagang pintu hotel dan pot bunga pun rusak. Adapun sembilan pelaku itu, yakni AI, S alias U, AS, AS alias Ompong, R, RA, J, A dan HN.
Namun Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, senjata tajam maupun senjata api yang ada di lokasi kejadian bukan milik dari sembilan pelaku tersebut.
“Hasil penyidikan terkait senjata api atau senjata tajam di TKP (tempat kejadian perkara) dibawa tersangka RW dan dua tersangka lainnya (oknum TNI),” ujar Arsya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI itu kini telah diproses oleh Polisi Militer (PM).
“Iya mereka ditangani oleh Polisi Militer,” kata Arsya.
Sedangkan sembilan pelaku yang merupakan warga sipil diproses hukum oleh Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 70 ayat 1 Juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
“Dikenakan tindak pidana melakukan pengrusakan terhadap barang-barang milik hotel oleh tersangka (sembilan warga sipil) dan tersangka yang ditahan polisi militer (dua oknum TNI),” jelas Arsya.