Terbongkarnya Aksi Licik Pasutri di Bandung Pengoplos Daging Celeng
Bandung Barat –
Sepasang suami istri warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berinisial T dan R diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi lantaran menjadi pelaku penjual daging sapi dioplos dengan daging celeng.
Keduanya diamankan pada Jumat pekan lalu. T dan R tak mengelak telah melakukan aksi kotor tersebut, bahkan terang-terangan sudah berjalan selama enam tahun sejak 2014 silam.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan awal terbongkarnya kasus penjualan daging sapi yang dilakukan oleh suami istri berinisial T dan R itu dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Betul kami telah mengamankan empat orang pelaku pengoplos dan penjual daging celeng di wilayah KBB. Pelaku utamanya sepasang suami istri yang diamankan di Desa Jayamekar, Padalarang,” ungkap Yoris saat ditemui di Mapolres Cimahi.
“Jadi mereka dapat daging celeng ini dari wilayah Sukabumi. Kemudian mereka jual dengan cara dioplos dengan daging sapi impor. Perbandingannya 2 kilogram daging sapi impor dicampur dengan 1 kilogram daging celeng,” katanya.Suami istri itu berperan menjadi pemasok daging celeng. Mereka mendapatkan daging dari seorang pemburu celeng di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, setiap bulannya.
Selain T dan R yang berperan sebagai pemasok utama, ada pelaku lain yang ikut mengedarkan daging tersebut dan juga pelanggan tetap T dan R, yakni D merupakan seorang penjual daging dan pembuat bahan baku bakso di Tasikmalaya sementara N merupakan pedagang daging di Purwakarta.
Setiap bulannya T dan R memasok daging celeng ke pelanggannya di Purwakarta sebanyak 70 kilogram, di Tasikmalaya sebanyak 30 kilogram, di daerah Cianjur 30 kilogram, dan untuk rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram perbulan.
“Jadi mereka ini menjual daging celeng dioplos daging sapi impor ke rumah makan di Kota Bandung, Cianjur, dan Purwakarta. Ada peran pelaku lainnya yakni N dan D. Untuk pelaku D, dia memasarkan daging itu ke tukang bakso keliling di Tasikmalaya,” jelasnya.
Para pelaku tersebut menjual daging oplosan demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Perbedaan harga antara daging celeng dengan daging sapi impor hampir dua kali lipat.
“Analoginya kalau harga daging sapi Rp 110 ribu, keuntungan mereka sudah dua kali lipat. Jadi memang tujuan mereka menjual daging oplosan ini untuk mendapatkan keuntungan lebih,” tegasnya.
Keempat pelaku disangkakan pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Rencananya akan dilimpahkan ke polres yang lain seperti Polres Cianjur, Polres Tasikmalaya, Polres Purwakarta, karena TKP penjualan semuanya berasal dari sana,” tandasnya.