Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polda Kepri Tangkap Pembobol Internet Banking Rp 415 Juta di Sumsel

Jakarta –

Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap komplotan pembobol internet banking. Modus para pelaku dengan mengakses ilegal SIM card korban.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan dihidupkan kembali,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (1/7/2020).

Setelah menguasai nomor SIM card tersebut, tersangka mengaktifkannya kembali. Selanjutnya para tersangka membobol internet banking milik korban.

“Setelah menguasai segala akses kemudian tersangka mengoperasionalkan internet banking milik korban yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka. Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp 415 lebih,” tutur Hanny.

Tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini yakni AN, MA dan NA di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menjelaskan peran ketiga tersangka.

“Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban,” kata Priyo.

Sementara Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Putu Bayu mengatakan bahwa pelaku mendapatkan data korban secara acak. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan tersangka berada di Sumatera Selatan.Selanjutnya tersangka AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban. Tersangka MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih internet banking.

“Dari beberapa informasi yang didapat serta kita himpun dapat lah satu nama tersangka yang berada di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Dari satu orang ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir dan sampai dengan saat ini kita masih terus mengejar tersangka lainnya,” katanya.

Bayu mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Mepri AKBP Priyo Prayitno mengimbau masyarakat untuk berhati-hati akan modus tersebut.

“Kembali kami imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan handphone terutama saat menggunakan aplikasi internet banking. Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah janganlah langsung dipercaya, gunakan PIN atau password sedemikian rupa yang susah diretas atau di akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Priyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.