Polisi Tangkap Satpam di Banyuwangi yang Nyambi Jadi Muncikari
Banyuwangi –
Seorang muncikari diamankan polisi setelah menjual perempuan berusia 27 tahun. Muncikari berinisial AG itu tertangkap basah bertransaksi dengan pria hidung belang di Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam ini tertangkap basah sedang bertransaksi. Mendengar adanya informasi transaksi bisnis esek-esek di salah satu hotel di Banyuwangi, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Kasus ini bermula ketika tersangka menerima pesanan dari seorang tamu laki-laki agar mencarikan perempuan untuk melayani nafsu syahwatnya pada tanggal 16 Juni 2020,” kata Arman kepada detikcom, Jumat (26/6/2020).
Negosiasi harga yang ditetapkan oleh AG untuk seorang wanita yang dijualnya berkisar Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan harga, AG langsung mencari seorang perempuan untuk memberi layanan seksual.
AG lantas menghubungi korban yang biasa memberikan layanan ranjang kepada pria hidung belang. Namun, harga yang disepakati berkurang menjadi Rp 800 ribu saja.”Saat itu ada kesepakatan harga antara pelaku dengan pelanggan sebesar Rp 1 juta untuk layanan esek-esek tersebut,” kata Arman.
“Sekira pukul 19.30 Wib, AG membawa korban janjian ketemuan di sebuah hotel di Banyuwangi untuk menemui pelanggannya. Tidak lama kemudian korban datang ke hotel dan langsung menuju kamar,” ungkap Kapolresta.
Dari Perbuatan tersebut, AG memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu. “Dua ratus ribu hasil dari memotong tarif, sementara yang seratus ribu diterima tersangka dari pelanggan,” ungkap Arman.
“Pengakuan pelaku, dirinya baru melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali saja. Barang bukti sudah kita amankan,” imbuhnya.Dari transaksi itu, polisi menduga, pelaku sudah sering kali melakukan praktik bisnis prostitusi dengan berperan sebagai muncikari. Sementara untuk barang bukti yang diamankan polisi adalah satu buah HP Huawei dan uang tunai Rp 950 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Banyuwangi. Tersangka dijerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.