Kasus Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Dituntut Penjara 6 Bulan
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menuntut selebriti sensasional Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan atas perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi dalam berkas tuntutannya dibacaka ke majelis Hakim di PN Jaksel. “Dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir,” kata JPU.
Namun, Nikita tidak harus menjalani pidana tersebut. Jaksa penuntut umum atau JPU menyatakan Nikita terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan atau sesuai dakwaan alternatif. Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan ada sejumlah hal-hal yang meringankan Nikita.
Hal-hal yang meringankan tersebut adalah terdakwa menyesali dan berjanji akan memperbaiki diri dan emosinya, ada permohonan maaf dari Nikita kepada Dipo dan pihak lain yang dirugikan; adanya perdamaian antara Nikita dan Dipo dan keduanya sempat hidup rukun dalam perkawinan secara siri, dan status Nikita yang saat ini menjadi orang tua tunggal serta tulang punggung pencarian nafkah bagi tiga anaknya yang masih dalam kategori di bawah umur. “Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Dipo Latief mengalami luka,” tambah Sigit.
Sementara itu Terdakwa Nikita Mirzani merasa tuntunan enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya bukanlah hal yang memberatkan. Apalagi, kata Nikita, tuntutan tersebut merupakan masa percobaan selama 12 bulan. “Enggak (berat) lah, kan enam bulan, tapi enggak masuk penjara, ya enggak berat (dapat tuntutan enam bulan penjara),” kata Nikita kepada wartawan usai sidang.
Ia menilai tuntutan tersebut belum berupa vonis majelis hakim. Sehingga belum merupakan keputusan akhir. “Kalau Niki cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian melihat sidang ini puas, ini belum hasil akhir, masih ada putusan. Mudah-mudahan puas dengan pembacaan dari Jaksa, itu enggak dibuat-buat,” tambah Nikita
Nikita dilaporkan oleh Dipo ke Polres Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. Nikita Mirzani pernah dijemput paksa oleh penyidik Polres Jaksel unit PPA pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 lalu di kawasan Mampang Prapatan. Penjemputan dilakukan lantaran Nikita disebut dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019. Dan Dinyatakan Tahanan Kota oleh Kejaksaan Negeri Jaksel