Sat. Nov 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Fadli Zon Minta RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditarik, Ini Lima Alasannya

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai prokontra. Tidak sedikit pihak yang mendesak agar pembahasan RUU tersebut dihentikan atau ditarik.

Menurut Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, setiap undang-undang tak boleh berpretensi menjadi undang-undang dasar. Namun, fatsun ketatanegaraan itu telah dilanggar dalam pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang memancing penolakan di tengah masyarakat.

Pretensi menjadi undang-undang dasar ini dinilai Fadli menjadi alasan pertama kenapa RUU HIP perlu segera ditarik, dan bukan hanya butuh direvisi.
“Lihat saja rumusan identifikasi masalahnya. Kalau kita baca Naskah Akademik RUU HIP, rumusan identifikasi masalah semacam itu sebenarnya lebih tepat diajukan saat kita hendak merumuskan undang-undang dasar, bukannya undang-undang,” kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin 15 Juni 2020.

Alasan kedua, kata dia, Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, yang mestinya jadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang.

“Ironisnya RUU HIP ini malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri. Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini, ” tandas Fadli.

Dia menegaskan, Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang. Semestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan menjadi implementasi dari Pancasila.

Menurut Fadli, satu-satunya “undang-undang” yang bisa mengatur institusionalisasi Pancasila hanya Undang-Undang Dasar 1945, dan bukan undang-undang di bawahnya, termasuk bukan juga oleh “omnibus law”.

Kalau diteruskan, lanjut dia, akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan.

Alasan ketiga, kata Fadli, RUU HIP gagal memisahkan “wacana” dari “norma”. Pancasila, dengan rumusan kelima silanya, adalah “norma”. Rumusannya terjaga di dalam naskah Pembukaan UUD 1945.

Sementara, istilah “Trisila” dan “Ekasila”, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 7 RUU HIP hanyalah “Wacana” yang muncul saat gagasan Pancasila pertama kali dipidatokan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945.

Istilah itu sama sekali tak pernah jadi “norma”. Jadi, memasukkan “wacana” yang sama sekali tidak memiliki yurisprudensi ke dalam sebuah naskah rancangan undang-undang, seolah itu adalah sebuah “norma”,jelas menunjukkan adanya cacat materil dalam penyusunan RUU HIP ini.

Wacana “Trisila” dan “Ekasila”, sambung Fadli,sama sekali tak pernah menjadi norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita.

Dia mengatakan, meskipun istilah Pancasila berasal dari Bung Karno, dan semua mengakui 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila namun jangan lupa yang kemudian dijadikan norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan adalah rumusan sila-sila yang disahkan pada 18 Agustus 1945, bukan rumusan sila-sila yang pertama kali dipidatokan.

“Ini harus sama-sama kita pahami. Apalagi teks Pancasila itu lahir dari diskursus pikiran sejumlah tokoh khususnya anggota BPUPKI 1945,” tutur Fadli.

Alasan keempat, lanjut dia, selain cacat materil, RUU ini juga mengandung cacat formil. RUU ini berpretensi menjadi “omnibus law”. Padahal kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian.

“Kalau kita baca pasal-pasalnya, RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. Isinya jadi ke mana-mana,” tuturnya.

Kelihatannya, sambung dia, latar belakang RUU ini sebenarnya hanya untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Padahal lembaga BPIP ini tak terlalu diperlukan, hanya menambah beban negara. Pernyataan pimpinannya sering membuat kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Alasan kelima, RUU ini dinilai Fadli tak punya urgensi sama sekali. Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi bencana pandemi Covid-19.

“Namun, dengan munculnya RUU ini, kita kembali bertengkar soal ideologi, kotak pandora yang sebenarnya secara formil sudah kita tutup sejak lama. Jadi, alih-alih mempersatukan, RUU ini malah bisa membuka luka-luka lama sejarah dan akhirnya memecah belah,” tuturny.

Dia mengungkapkan, muncul kecurigaan sebagian masyarakat RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang. Tak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran, malah makin memupuk penolakan sebagian masyarakat.

Apalagi, kata dia, RUU ini juga memerintahkan pembentukan kementerian/badan baru di luar Badan Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila. “Coba baca Pasal 35 dan 38, setidaknya akan ada tiga badan/kementerian baru yang akan diperintahkan dibentuk oleh undang-undang ini,” katanya.

Fadli menilai negara saat ini sedang susah. Anggaran lembaga negara yang sudah ada saja kini banyak dipotong untuk menutup defisit dan mengatasi pandemi. Lalu kenapa malah ingin membentuk lembaga baru, lebih dari dua lagi. RUU ini jelas tak penting dan tidak memiliki sensitivitas krisis.

“Dengan lima alasan tadi, saya kira pembahasan mengenai RUU HIP tak perlu lagi diteruskan. Jika ada yang ingin memperkuat pelembagaan BPIP, sebaiknya dibuat saja undang-undang tentang BPIP, jangan malah bikin undang-undang mengenai Pancasila,” tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.