Mon. Oct 7th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Hari Ini, Mantan Menpora Imam Nahrawi Bakal Dituntut terkait Kasus Korupsinya

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, hari ini, Jumat (12/6/2020).

Nahrawi bakal dituntut oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Iya, Insya Allah pagi ini (sidang tuntutan),” kata Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (12/6/2020).

Dalam perkara ini, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Selain itu, Nahrawi juga didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.