Sun. Sep 29th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Bejat, 2 Orang di Sinjai Sulsel Eksploitasi Gadis Remaja Tanpa Beri Bayaran

Sinjai –

Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap 2 pelaku eksploitasi seksual gadis remaja. Para korban dijual ke pria hidung belang tanpa diberi bayaran dan harus membiayai hidup sendiri.

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa di salah satu rumah kos ada tempat prostitusi,” ujar Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan melalui konferensi video di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020).

Polisi merilis pelaku eksploitasi gadis remaja di Sinjai, Sulsel (dok. Istimewa).Polisi merilis pelaku eksploitasi gadis remaja di Sinjai, Sulsel. (dok. Istimewa).

Para muncikari yang ditangkap ialah YP (24) dan AR (43). Sementara itu, pelaku lainnya berinisial AD masih dalam penyelidikan. Selain kedua pelaku, polisi mengamankan tiga gadis remaja yang menjadi korban pelaku.

“Modus operandi pelaku YP memperkenalkan si korban dengan pelaku AD. Korban Kemudian direkrut AD dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan janji upah penghasilan tinggi. Namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK, namun bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD,” jelasnya.

“Namun setelah sampai di Kabupaten Sinjai korban diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang, dengan cara dicarikan oleh pelaku AR. Dan pelaksanaannya korban diawasi serta dijaga oleh pelaku YP agar tidak melarikan diri dari tempat penampungan,” tuturnya.Setelah AD mempekerjakan korbannya selama 2 bulan di Kabupaten Bantaeng, AD kemudian memindahkan korbannya ke Kabupaten Sinjai. Di Kabupaten Sinjai, para korban ditampung oleh pelaku AR dan dijanjikan pekerjaan di sebuah tempat hiburan karaoke.

Adapun barang bukti yang disita terkait tindak pidana perdagangan orang ini antara lain 1 unit HP digunakan untuk cari pelanggan, 1 warna biru, 1 Unit HP Nokia, Rp. 1.450.000, dan 1 buku tabungan.Iwan juga mengungkapkan para korban dibayar dengan harga Rp 200.000-700.000 usai melayani pria hidung belang. Namun seluruh bayaran tersebut langsung diambil oleh pelaku AR. Korban pun harus membiayai makan dan minumnya dengan mencari sendiri.

Terkait dengan kasus ini pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Muncikari.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.