Soal PP Tapera, Uchok CBA: Seolah-olah Membantu, padahal Menindas
JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memuat pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pegawai swasta untuk iuran Tapera, terus menuai kritikan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menganggap, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri ini terlalu mahal dan memberatkan para pekerja.
“Ini tidak humanis sekali, seolah-olah ingin membantu, padahal tidak, malahan menindas pekerja dengan cara mengambil upah atau gaji pekerja dengan nilai terlalu tinggi,” tutur Uchok saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/6/2020).
Menurut Uchok, para pekerja memiliki kebutuhan primer, bukan hanya perumahan. Bisa juga menyekolahkan anaknya atau kebutuhan lainnya. Selain itu, besaraan iuran simpanan ini, terlalu disamaratakan dari upah pekerja.
Menurut dia, seharusnya dibuat rangking iuran agar ada perbedaan antara pekerja dengan pejabat. Atau para pekerja yang notabenenya pejabat yang level lebih tinggi rangking iuran harus lebih tinggi dari pekerja.
“Karena peluang pendapatan pejabat lebih banyak daripada pekerja. Para pejabatnya, jabatan mereka, bisa mereka bisniskan kok,” ujar pendiri LSM Fitra ini.