Polisi: Pelajar Geng Kelelawar di Dompu Ditangkap karena Penganiayaan
Dompu –
Seorang anggota geng Kelelawar di Kecamatan Hulu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial F (17) ditangkap polisi. Polisi menjelaskan, F ditangkap karena melakukan pengeroyokan bukan karena kasus ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.
“Kasus ITE kan kasih dalam penyelidikan, jadi dia ditahan bukan karena kasus ini tapi karena kasus penganiayaan yang dilakukan bersama rekan-rekannya. Dia ditahan karena kasus itu juga sudah dilaporkan di Polsek Hu’u,” kata Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Ivan Roland C menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami perihal kasus penganiayaan tersebut. Pihaknya juga akan menyelidiki keterlibatan anggota geng Kelelawar lainnya.
“Geng KLR masih kita penyelidikan, nanti kita akan panggil semua dan kita cari tahu siapa saja yang masuk dalam geng ini,” kata Ivan saat Jumpa Pers di Mapolres Dompu.
Selain menciduk F, polisi menangkap seorang anggota geng Kelelawar lain, yakni AR. Ivan mengatakan AR ditahan karena kasus kepemilikan senjata api rakitan yang diunggah oleh F dalam posting-an yang menghujat-mengancam tembak polisi. Senpi tersebut milik orang tua atau ayah AR, JU yang juga kini telah ditahan.
“F dan AR adalah teman dekat, mereka satu geng. Untuk tindakan kejahatan terkait dengan kepemilikan senjata itu kita belum temukan, cuma mereka diamankan bersama JU karena senpi rakitan,” jelas Ivan.
“Adapun ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang di-upload di Facebook dengan nama akun MUMA KLR oleh pelaku tersebut adalah dengan menggunakan bahasa Bima Dompu,” kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada wartawan, Senin (24/5).