Bejat! Guru Ponpes di Bandung Cabuli Santrinya Selama 4 Tahun
Bandung –
Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang guru cabul di salah satu pondok pesantren di Soreang. Pelaku, EP (36) diduga mencabuli santrinya, AW (17) selama empat tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Mereka melapor, anaknya menjadi korban pencabulan oleh seorang guru di sekolahnya.
Di mana korban dicabuli selama hampir empat tahun sejak usia 14 tahun atau di bawah umur.
“Pada awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait adanya dugaan perbuatan cabul atau pun persetubuhan di bawah umur. Di mana korban (saat itu) berumur 14 tahun, berlangsung kurang lebih sampai 4 tahun,” ujar Kapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).
Guru tersebut mengajar di sebuah ponpes dan korban merupakan anak didiknya. Menurut Hendra, modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana korban ke media sosial.
“Kejadiannya tersebut terjadi di salah satu sekolah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, di IAIS. Dan pelakunya adalah guru dari sekolah tersebut,” ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku, pada awalnya ia memiliki foto korban tidak mengenakan hijab. Korban tidak menyadari foto tersebut akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengancam dirinya.”Adapun modusnya berdasarkan pengakuan dari korban dengan cara ditakut-takuti akan disebarluaskan (foto korban) melalui media sosial,” terang Hendra.
“Di sekolah tersebut, ada aturan kalau siswanya tidak menggunakan hijab akan ada tindakan,” tambah Hendra.
Pelaku mengancam akan menyebar luaskan foto tersebut. Korban takut dan menuruti keinginan pelaku dengan memberikan fotonya hingga tidak mengenakan busana.
Tidak sampai di sana, pelaku justru menuntut lebih. Hingga akhirnya, korban disetubuhi oleh pelaku.
“Karena takut, kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil sampai di foto tanpa busana. Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, pelaku diduga melancarkan aksinya di sekolah dan rumah kontrakannya. Di mana, saat itu sekolah dalam keadaan sepi.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, sebuah telepon genggam, baju korban, dan sebuah komputer lengkap dengan sebuah monitornya.
“Ini kita mengamankan handphone nya, di sini banyak foto dan videonya. Kemudian kita dalami, kita akan tarik di CPU-nya ada korban lain atau tidak,” kata Hendra.
“Adapun korban sampai saat ini masih satu orang, namun demikian tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Dan saat ini sedang kami dalami di dalam komputer ini, maupun di laptop, apakah ada korban lagi,” pungkasnya.Polisi masih akan mendalami isi dari barang bukti tersebut. Polisi mendapatkan beberapa foto korban dengan pelaku dari handphone pelaku. Polisi akan menyelidiki lebih dalam lagi, diduga akan ada korban lainnya.
Akibat perbuatan cabulnya, pelaku diancam hukuman lima tahun atau maksimal 15 tahun. Di mana pasal yang disangsikan adalah Pasal 81 ayat tiga juncto Pasal 64 KUH Pidana.