Titik Terang Pembunuhan Sadis Bocah di Bima, Tetangga Jadi Tersangka
Bima –
Polres Bima, Nusa Tengara Barat menemukan titik terang terkait pembunuhan bocah perempuan yang mayatnya digantung di jemuran. TA (37), tetangga korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Hary Tejo mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/5).
“Hasil gelar meningkatkan status PA dari saksi menjadi tersangka,” kata AKBP Haryo Tejo saat dihubungi detikcom, Minggu (24/5/2020).
Dalam proses gelar perkara itu, polisi juga memutuskan menahan tersangka TA. Tersangka ditahan atas subyektivitas penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan/atau menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi korban. Autopsi dilakukan di Labfor Bali.Sebelumnya, TA diamankan di ruangan khusus di Polres Bima pada saat berstatus sebagai saksi. Hal ini dilakukan atas permintaan TA yang khawatir menjadi amuk massa.
“Hasilnya mudah-mudahan keluar seminggu atau dua minggu lagi,” imbuhnya.
Haryo pun mengaku awalnya pihak kepolisian sudah mengantongi terduga pelaku pembunuhan tersebut dari bukti-bukti yang ada. Namun dengan hati-hati pihak kepolisian terlebih dulu memeriksa DNA kulit terduga pelaku yang ada di kuku korban.
Tes DNA ini dilakukan dengan mengangkat kulit yang menempel pada kuku korban. Kulit tersebut akan dibandingkan dengan DNA terduga pelaku, TA (37).
“Dari kuku korban ada bekas kulit, mudah-mudahan nanti jadi titik terang, kita cek DNA-nya dengan terduga pelaku,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo saat dihubungi detikcom, Senin (18/5/2020).
“Korban mengalami pemerkosaan dan pingsan, kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo dalam keterangan kepada detikcom, Senin (18/5/2020).Sementara itu polisi juga telah menerima hasil autopsi jenazah korban. Hasil autopsi membuktikan adanya kekerasan yang dialami korban.
Setelah diperkosa, korban jatuh pingsan. Dalam keadaan pingsan ini, pelaku lalu menggantung korban di jemuran hingga tewas.
“Korban dalam keadaan pingsan digantung dengan menggunakan seutas kain di tali jemuran,” tuturnya.
Hasil autopsi tersebut menguatkan analisis Polres Bima Kota yang sebelumnya menduga bahwa korban meninggal karena dibunuh. Sebelumnya, AKBP Haryo menyampaikan bahwa terdapat bekas kekerasan yang mengindikasikan kematian tidak wajar pada korban, yang berusia 10 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Aryanto menyebut awalnya korban ditemukan tewas pada Kamis (14/5) sekitar pukul 13.45 WITA. Korban ditemukan oleh warga sekitar, dalam posisi tergantung di atas jemuran di depan kosan milik Jumadi.
“Awalnya teman si korban ini mendengar teriakan dari adik kandung korban,” imbuh Aryanto.
“Kemudian saudari Nining ini keluar dan melihat korban dalam keadaan sudah tergantung,” tuturnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengatakan, saksi Nining saat itu sedang tidur di kamarnya ketika korban ditemukan tewas. Dia terbangun setelah mendengar suara ribu-ribut di depan kosan.
“Kemudian saksi ini bangun dan melihat korban sudah meninggal. Dia lalu menghubungi orang tua korban,” kata Haryo.
Saat itu, orang tua korban sedang ada di pasar, bekerja di sebuah toko. Orang tua korban datang ke TKP tidak lama setelah ditelepon Nining.
Bukan hanya karena dugaan, melainkan dari hasil identifikasi dan olah TKP, ditemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya ada luka bekas kekerasan pada tubuh korban. Ini yang menguatkan dugaan polisi bahwa korban tidak gantung diri, melainkan dibunuh.Selanjutnya, penemuan mayat korban ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi yakin betul, korban tidak gantung diri, melainkan dibunuh.