Sergap WN Pakistan-Yaman, Polisi Sita Sabu 821 Kg di Serang
Serang –
Bareskrim Polri menyita barang bukti sabu seberat 821 kilogram di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Sabu disimpan di sebuah gudang di tengah pemukiman warga.
Pengungkapan sabu itu dilakukan satgas khusus Bareskrim setelah menangkap dua pelaku, inisial BA dan AS. Keduanya masing-masing warga negara (WN) Pakistan dan Yaman.
“Walaupun dalam situasi Covid yang membuat kita menjadi sulit di dalam melakukan kegiatan namun seluruh anggota bekerja maksimal sehingga bisa melakukan pengungkapan 821 kg sabu,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020).
Di Januari 2020, tim kemudian menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 228 kg. Dari situ didapati bahwa narkoba dari jaringan Timur Tengah (Timteng) dan Iran.
“Tim terus bergerak dan mendapat informasi kelompok Timteng atau Iran siap-siap melakukan transaksi sehingga dilakukan pengintaian. Kita mendapat target tinggal di Jakarta,” kata Listyo.
Baru tadi malam, tim berhasil menangkap kedua tersangka saat akan melakukan pemindahan sabu. “Tadi malam dua target sedang memindahkan sabu ke kotak yang sudah disiapkan, anggota melakukan penyergapan,” ujar Listyo.