Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK Sebut Pilihan yang Sulit
BOGOR – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan yang sulit di tengah pandemi COVID-19.
“Pilihannya (Jokowi) memang sulit ya karena BPJS itu dananya dari iuran peserta,” ujar Muhadjir saat berkunjung ke Kampung/Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2020).
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi dianggap bermasalah karena pemerintah juga hanya memberi sedikit subsidi iuran. Maka, lanjut dia, ketika iuran sudah tidak mungkin lagi untuk dijadikan dasar pelayanan kesehatan minimum, terpaksa harus disesuaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
“Pemerintah itu mensubsidi memberi bantuan sedikit maka ketika iuran sudah tidak mungkin lagi dijadikan dasar untuk membuat standar pelayanan kesehatan minimum ya terpaksa harus disesuaikan (iuran naik) ini masalahnya di situ (BPJS),” tuturnya.
Muhadjir mengatakan seluruh pihak tidak perlu khawatir soal selisih kenaikan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik turun. Pasalnya, pemerintah telah menutup selisih kenaikan iuran yang barang tentu sudah otomatis dimasukkan dalam iuran bulan berikutnya.
“Selisihnya dipakai untuk bayar berikutnya sudah ada sistemnya jadi kalau yang kemarin sudah terlanjur bayar lebih itu nanti akan digunakan untuk bayar bulan berikutnya otomatis itu,” terangnya.
Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengakui bahwa kebijakan Presiden Jokowi itu baru akan berlaku bulan Juli mendatang. Dia ingin semua pihak untuk bisa bersabar karena masih ada waktu evaluasi sehingga ada kemungkinan kebijakan itu bisa direvisi.
“Nanti masih Juli kan itu berlakunya, sekarang ini baru dibalikin lagi ke terkait sebelumnya. Sabar nanti akan kita evaluasi dulu kan masih ada waktu untuk diadakan evaluasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp80.000 menjadi Rp150.000. Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.