Diacungi Celurit saat Periksa Pemotor, Relawan COVID-19 Ini Lapor Polisi
Situbondo –
Seorang relawan COVID-19 di Situbondo mendapat perlakuan mengarah pada ancaman. Relawan bernama M Rayan (26), diacungi celurit oleh seorang pemotor justru saat melakukan penjagaan, di Pos 1 COVID-19 Desa/Kecamatan Mangaran.
Tak hanya menolak diperiksa, pemotor itu juga mengancam melakukan pembacokan terhadap si relawan asal Desa/Kecamatan Mangaran itu. Beruntung, saat bersamaan relawan yang lain cukup sigap melerai keduanya. Meski demikian, Rayan tetap memilih jalur hukum dengan melaporkan si pemotor yang belakangan diketahui berinisial R itu ke polisi.
“Laporan ancaman ini sudah kita terima, dan sekarang sudah dalam proses penyelidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri H, Sabtu (2/5/2020).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, ancaman yang diterima relawan COVID-19 Desa Mangaran itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB beberapa hari lalu. Saat itu, Rayan dan beberapa relawan lain melakukan penjagaan di Pos 1 COVID-19 di Desanya. Ketika itulah, muncul pemotor yang hendak melintasi pos.
Tahu begitu, para relawan pun bersiap melakukan pemeriksaan. Relawan yang berada di jalan pun segera memberi peringatan dengan lampu senter warna merah, agar si pemotor mengurangi kecepatan. Namun si pemotor terus berusaha menerobosnya. Tahu begitu, Rayan yang berada di posisi belakang pun berusaha menghadangnya.
Tahu begitu, relawan lain pun bergegas melerai dan mengamankan si pemotor. Saat itulah, diketahui jika pelaku ini ternyata juga warga Kecamatan Mangaran berinisial R. Dari tangannya, disita sebuah celurit dengan gagang terbungkus rajutan benang, lengkap dengan sarungnya berbahan kulit.Meski menghentikan motornya, pelaku rupanya tidak terima hingga terjadi adu mulut. Bahkan, si pemotor ini menantang korban untuk duel di tempat sepi, tak jauh dari pos tersebut. Di tempat inilah, si pemotor tadi mengeluarkan sebilah celurit dan mengancam korban.
“Upaya penyelesaian sebenarnya sudah sempat dilakukan. Namun gagal, karena pelaku kabarnya bersikukuh tidak bersalah. Sehingga korban memilih lapor polisi,” ujar warga setempat kepada detikcom.
Akibat perbuatannya, pelaku ini dilaporkan dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat sah. Tak hanya itu, terlapor juga terancam dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
“Penyidik masih terus mendalami laporan ini. Termasuk segera memanggil saksi-saksi,” pungkas Iptu Nuri H.