Geger Bom Palsu Pelaku Halu
Jakarta –
Ketenangan di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang, Kecamatan Pembuang Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terusik. Jemaah masjid digegerkan benda mirip bom rakitan. Tak lama pelaku diringkus polisi dan terungkap bom tersebut hanyalah bom palsu. Bagaimana kisahnya?
Berdasarkan rekaman kamera CCTV Masjid Nurul Yaqin, seorang pemuda berperawakan sedang menggunakan kaus oblong warna cerah dan celana pendek warna gelap, masuk ke area masjid pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 18.20 WIB. Dia melangkah ke teras masjid dan meletakkan sesuatu, kemudian pergi begitu saja.
Selesai salat Isya berjemaah, marbot masjid Siobeng Susulah menutup gerbang masjid, namun dia melihat ada benda mencurigakan mirip bom rakitan. Tak berpikir lama dia pun melapor ke Polsek Seruyan Hilir.
Teror Bom di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang Kalteng Foto: Teror Bom di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang Kalteng (dok Polda Kalteng)
|
Polisi pun bergerak cepat ke lokasi mengamankan penemuan benda mencurigakan tersebut. Saksi-saksi dan CCTV di masjid serta lokasi terkait diperiksa. Tidak butuh waktu lama, terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah ruang kelas di SD Asseruyaniyyah Kuala Pembuang pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 04.20 WIB. Belakangan diketahui pemuda ini adalah Hendra Gunawan alias Iwan (22).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menjelaskan, tim Gegana Satbrimobda Polda Kalteng telah memeriksa benda mencurigakan yang diletakkan Iwan di teras masjid tersebut. Dipastikan benda mencurigakan yang diletakkan pelaku di teras masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang bukanlah bom rakitan.
“Dari serangkaian barang bukti yang ditemukan di TKP masjid dan TKP rumah terduga pelaku, benda yang dicurigai tidak memenuhi 4 unsur bom. Dengan itu dapat disebutkan sebagai false bomb (bom palsu),” kata AKBP Agung dalam jumpa pers, Sabtu (2/5/2020).
Teror Bom di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang Kalteng Foto: Teror Bom di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang Kalteng (dok Polda Kalteng)
|
Temuan lainnya, saat dites urine Iwan ternyata positif narkoba. Dia belum lama menggunakan narkoba jenis sabu. “Berdasarkan pengakuan Saudara HG, dirinya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada hari Kamis tanggal 30 April 2020,” ucapnya.
“(Motif) Diduga tersangka halusinasi karena sering melihat di YouTube tentang rakitan bom dan yang bersangkutan saat ini positif sabu, keterangannya dua hari,” kata Kombes Hendra.Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan. Dia menyebut Iwan diduga beraksi lantaran halusinasi karena sering menonton video terkait bom.
Iwan kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan pasal 335 KUHP jo pasal 14 (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.