Modus Jual-Beli Masker Rp 847 Juta, Seorang Penipu Ditangkap Polres Jakut
Jakarta –
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang Pria berinisial RDG yang melakukan penipuan dengan modus jual-beli masker. Kasus ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 847.500.000.
“Tersangka RDG memanfaatkan situasi pandemi COVID-19, yang membutuhkan perbekalan kesehatan berupa masker untuk mencegah penyebaran, kemudian tersangka RDG menawarkan masker merk sensi dan mengaku sebagai distributor produk masker bermerek,” jelas Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/5/2020)
Awal mulanya, tersangka RDG dipertemukan dengan korban HS oleh saksi AR. AR adalah staf marketing di kantor HS di Wisma SMR, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
“Tersangka RDG saat itu mengaku sebagai supplier masker menawarkan kerja sama jual beli masker kepada korban. Tersangka menyampaikan bahwa bersedia menyediakan masker bermerk dengan harga murah di bawah harga pasaran dan akan didatangkan dari daerah Surabaya, Jawa Timur ,” kata Budhi.
Tersangka saat itu menawarkan harga masker sebesar Rp 339.000 per boks. Singkat cerita, korban sepakat lalu memesan 5.000 boks masker senilai total Rp 847.500.000.
Tersangka kemudian menjanjikan akan mengirimkan barang pada 9 April 2020. Korban kemudian membayar pesanan dengan 3 tahap.
“Tahap pertama (dibayar) DP 50%, tahap dua dibayarkan 30 % setelah video dikirimkan dan tahap 3 dikirimkan 20% pelunasan setelah barang sampai,” katanya.
Korban membayar pemesanannya mulai 6 April 2020 sebesar Rp 100 juta, berikutnya sebesar Rp 747.500.000 pada tanggal 7 April. Seluruhnya dikirim ke rekening tersangka.
“Dari pemesanan tersangka menjanjikan akan dikirimkan barang masker sebanyak 5.000 box pada Kamis 9 April 2020. Setelah itu korban menghubungi tersangka, tetapi tidak diangkat dan WhatsApp hanya dibaca saja,” tuturnya.
Bahkan, pada 18 April 2020, korban mencari informasi soal tersangka ke Surabaya, Jawa Timur. Saat itu korban sempat bertemu dengan tersangka di salah satu hotel dan ketika itu tersangka berjanji akan mengembalikan uangnya.
Namun, janji tinggal lah janji. Tersangka tidak juga kunjung mengembalikan uang korban.
Karena tidak ada itikad baik dari tersangka, korban akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah hotel di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.