Pengedar Obat Tanpa Izin Diamankan Polres Malang
Malang –
Pengedar obat-obatan tanpa izin edar dibongkar Satreskrim Polres Malang. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti obat racikan untuk asam urat, sakit gigi dan gusi bengkak.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (46), dan ZA (54). Mereka beralamat di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, dalam modusnya kedua tersangka meracik bahan obat-obatan meskipun bukan berprofesi sebagai dokter ataupun apoteker. Berbagai macam obat-obatan awalnya dibeli dari apotek yang kemudian dicampur dan kembali mengemasnya menjadi satu paket obat siap jual.
“Tersangka memberi merk sendiri seperti obat asam urat, obat sakit gigi, dan gusi bengkak. Obat-obat racikan tersebut kemudian diedarkan atau dijual kepada toko-toko kecil rumahan,” ungkap Hendri Umar saat konferensi pers, Selasa (28/4/2020).
Hasil penyidikan mengungkap tersangka BS mengedarkan obat hasil racikan ke sejumlah wilayah. Seperti Kecamatan Gondanglegi, Pagelaran, Gedangan, serta Ampelgading.
Hendri menambahkan, tersangka ZA mengaku telah mengedarkan obat tanpa izin sejak tahun 2011. Dengan cara mencontoh produk obat merk lain.Sedangkan tersangka BS memasarkan obat tanpa izin edar tersebut ke wilayah Dampit, Sumbermanjing Wetan, Poncokusumo, dan Singosari. “Masing-masing obat dijual seharga Rp 12 ribu sampai Rp 13 ribu per renteng atau berisi 20 pics,” ungkap Hendri Umar.
“Yang dibawa tersangka ZA ke apotek untuk ditanyakan kepada apoteker untuk mengetahui jenis obatnya, setelah diketahui jenis obatnya, kemudian tersangka ZA membeli jenis-jenis obat tersebut pada apotek lain,” imbuh Hendri.
Beragam obat yang dibeli di antaranya, paracetamol, dexametazon, CTM, bicarbinaz, molacot, pacetic, sampufenax, pil klentheng.
“Untuk kemasan obat tersangka ZA memesan kepada tukang sablon yang berada di Kota Malang, kemudian untuk produksi, tersangka mendasari pada rekapan pesanan dari toko-toko. Tersangka mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta untuk produkai 100 sampai 150 renteng per bulannya,” tutur Hendri.
Sementara tersangka BS sudah menjalankan bisnis ini sejak 2018 lalu. Setelah menimba ilmu dari tersangka ZA dengan keuntungan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per bulan. Selain menangka kedua tersangka, polisi juga menyita puluhan ribu jenis obat hasil produksi para tersangka, beserta bahan bakunya.